Langsung ke konten utama

PELANGGARAN ETIKA IT - PERJUDIAN ONLINE

Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah perilaku dan peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi juga menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas. Teknologi Informasi saat ini menjadi pedang bermata dua karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan manusia, IT ini sering digunakan sebagai sarana efektif perbuatan melawan hukum. Seperti yang kita ketahui sekarang ini kemajuan teknologi dan informasi di dunia sedang berkembang dengan pesatnya, tentu juga di Indonesia. Kemajuan teknologi berkembang pesat terutama di bidang internet dan dunia IT. Di zaman globalisasi ini sangatlah jarang bila dalam kehidupan sehari – hari kita tidak menggunakan produk IT sama sekali, sebagai contoh, penggunaan internet dalam kehidupan sehari-hari seperti untuk bekerja, mencari tugas, bersosialisasi melalui jejaring sosial, email, chatting, dan lain-lain. Dampak positif dari kemajuan teknologi IT ini dapat dirasakan sangat membantu dalam kehidupan sehari – hari. Namun dari dampak positif itu, ada pula dampak negatif yang timbul dari kemajuan teknologi IT, contohnya terjadi tindak kriminalitas di dunia maya (internet) dan berbagai macam pelanggaran etika.

Kode etik adalah suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum. Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.

Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional Dalam dunia teknologi informasi, profesi yang berhubungan dengan bidang IT memiliki etika atau kode etik yang sudah diatur, sehingga seorang professional IT harus menjadikan kode etik tersebut sebagai pedoman dalam melakukan pekerjaannya. Sehingga dalam melakukan pekerjaan, tidak terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri.Di dunia IT pelanggaran sering kali terjadi, walaupun kode etik profesi sudah ada dan seharusnya dapat dipatuhi. Pelanggaran tersebut dapat berupa Hacking dengan tujuan merusak dan merugikan orang lain, pelanggaran hak cipta atau pembajakan, fraud atau memanipulasi informasi sehingga merugikan orang lain, pornografi dan lain sebagainya.

Jenis Pelanggaran Etika IT
Dibawah ini terdapat beberapa jenis Pelanggaran Etika IT yang terjadi :
  • Hacker dan Cracker
Menurut Mansield, hacker didefinisikan sebagai seorang yang memiliki keinginan untuk melakukan eksplorasi dan penetrasi terhadap sebuah system operasi dank ode computer pengaman lainya tetapi tidak melakukan tindakan pengerusakan apapun tidak mencuri uang atau informasi.
Sedangkan Cracker adalah sisi gelap dari hacker dan memiliki ketertarikan untuk mencuri informasi , melakukan berbagai macam kerusakan dan sesekali waktu juga mekumpuhkan seluruh system computer.
  • Denial Of Service Attack
Didalam keamanan computer, Denial of Service Attack (DoS Attack) adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya computer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
Denial of Service Attack mempunyai dua format umum :
  1. Memaksa computer computer korban untuk mereset atau korban tidak bisa lagi menggunakan perangkat komputernya seperti yang diharapkannya.
  2. Menghalangi media komunikasi antara para pemakai dan korba sehingga mereka tidak bisa lagi berkomunikasi.
  • Piracy
Piracy adalah pembajakan perangkat lunak (software). Secara moral hal ini merupakan pencurian hak milik orang lain
Contoh : pembajakan software aplikasi ( Microsoft, lagu MP3,MP4, dll)
Solusi : gunakan software aplikasi open source.
Undang undang yang melindungi HAKI : UU no 19 tahun 2002.
  • Fraud
Merupakan kejahatan manipulasi informasi dengan tujuan mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. Biasanya kejahatan yang dilakukan adalah memanipulasi informasi keuangan. Sebagai contoh adanya situs lelang fiktif. Melibatkan berbagai macam aktifitas yang berkaitan dengan kartu kredit.
  • Gambling
Perjudian tidak hanya dilakukan secara konfensional, akan tetapi perjudian sudah marak didunia cyber yang berskala global. Dan kegiatan ini dapat diputar kembali dinegara yang merupakan “tax heaven” seperti cyman islands yang merupakan surga bagi money laundering.
Jenis jenis online gambling antara lain :
  1. Online Casinos
  2. Online Poker
  3. Mobil gambling
  • Pornography dan Paedophilia
Pornography merupakan jenis kejahatan dengan menyajikan bentuk tubuh tanpa busana, erotis, dan kegiatan seksual lainnya dengan tujuan merusak moral.
Paedophilia merupakan kejahatan penyimpangan seksual yang lebih condong kearah anak anak (child phornography)
  • Data Forgery
Kejahatan ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Dokumen tersebut disimpan sebagai scriptless document dengan menggunakan media internet. Kejadian ini biasanya diajukan untuk cokumen e-commerce.

Kasus Perjudian Online
Pada tulisan ini saya akan membahas masalah pelanggaran etika tentang perjudian online. Kepolisian Republik Indonesia mengungkap kasus judi pertandingan olahraga terutama sepak bola melalui sambungan internet atau "online". Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyanto, di Jakarta, Selasa 12 November 2013, menjelaskan telah ditangkap dua tersangka, yang bernama Herman alias Ahok dan Ket Bun alias Abun di Kompleks Ruko Tanah Mas Blok A Nomor 1, Sei Panas, Batam pada Sabtu (2/11) lalu.
sumber gambar : http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/barang-bukti-judi-bola-online-di-surabaya-_121213191855-220.jpg

"Jadi, skemanya mendompleng (relay) siaran langsung sepak bola yang disiarkan di televisi tanpa sepengetahuan stasiun televisi," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Dia menjelaskan sistem judinya menggunakan rekening, jadi pemain yang akan berjudi "online" tersebut harus memiliki rekening di salah satu bank, kemudian yang bersangkutan harus deposit ke rekening pengelola judi "online" tersebut.

Dengan begitu, lanjut dia, pemain akan mendapatkan akun (username) dan kata kuncinya (password). "Ketika menang, dia mendapat pembayaran dari rekening lain dari rekening B. Rek A untuk menampung uang hasil kejahatan berjudi," katanya.

Ia mengatakan "server" judi "online" tersebut berpusat di Filipina menggunakan website www.sbobet.com yang hanya bisa memfasilitasi transaksi rekening dengan mata uang peso, dolar AS dan lainnya, namun bisa melayani transaksi rupiah melalui www.indobet.com dan www.raja303.com.
Dia menjelaskan motif pelaku menempatkan "server" di Filipina karena di sana legal, sementara di Indonesia ilegal.

Untuk membiayai "server" tersebut, lanjut Arief tersangka membayar sambungan internet hingga Rp 52 juta per bulan, namun ditemukan satu transaksi dengan nilai Rp 100 miliar.

Dia menambahkan dalam penggerebekan, penyidik menyita 15 komputer dengan "hardisk" di masing-masing komputer sebesar 500 Gigabyte, jadi totalnya sebesar 7,5 Terrabyte.
"Ada komunikasi via skype, dengan IT Support, ada perintah kepada Abun dan Ahok untuk menampilkan judi sesuai jadwal pertandingan yang dipertaruhkan. Jadi, pemain ini dalam berjudi sistemnya berjalan sambil melihat pertandingan, bisa jadi dia mengubah taruhan atau membatalkan, tapi deposit sudah dipotong," katanya.

Namun, penyidik belum menelusuri omzet serta kerugian yang diakibatkan kejahatan siber sejak 2008 itu.
Arief mengatakan tersangka yang telah ditahan di Batam tersebut terancam dijerat Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, seperti Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

 Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
“(1) Diancam dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
ke-1 barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut pasal 303;

ke-2 barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.”

 Sementara dalam UU ITE, pengaturan mengenai perjudian dalam dunia siber diatur dalam Pasal 27, yang berbunyi:
      “Setiap orang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Ancaman pidana dari pasal di atas yakni disebutkan dalam Pasal 45 UU ITE yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sumber dan referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://cipluk2bsi.wordpress.com/jenis-pelanggaran-kode-etik-bidang-it/
http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/11/12/mw5da2-polisi-ungkap-kasus-judi-bola-online
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt506967a9b1ed2/apa-hukuman-maksimal-bagi-pelaku-judi-bola-online


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

May Day (Hari Buruh)

Sejarah Hari Buruh (May Day) May Day lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial. Perkembangan kapitalisme industri di awal abad 19 menandakan perubahan drastis ekonomi-politik, terutama di negara-negara kapitalis di Eropa Barat dan Amerika Serikat. Pengetatan disiplin dan pengintensifan jam kerja, minimnya upah, dan buruknya kondisi kerja di tingkatan pabrik, melahirkan perlawanan dari kalangan kelas pekerja. Pemogokan pertama kelas pekerja Amerika Serikat terjadi di tahun 1806 oleh pekerja Cordwainers. Pemogokan ini membawa para pengorganisirnya ke meja pengadilan dan juga mengangkat fakta bahwa kelas pekerja di era tersebut bekerja dari 19 sampai 20 jam seharinya. Sejak saat itu, perjuangan untuk menuntut direduksinya jam kerja menjadi agenda bersama kelas pekerja di Amerika Serikat. Ada dua orang yang dianggap telah menyumbangkan gagasan untuk menghormati para pekerja, Peter McGuire dan Matthew Magui

Membuat animasi garis dengan OpenGL pada Dev C++

Di semester 5 ini saya mendapat mata kuliah Grafik Komputer dan Pengolahan Citra. Mata kuliah ini banyak membahas tentang grafik dan dimensi ruang serta pengolahan citra terhadapnya. saya diberi tugas untuk membuat suatu animasi yaitu membuat garis dengan menggunakan OpenGL. Dalam tulisan ini saya akan memberikan contoh animasi yaitu program membuat garis menggunakan OpenGL dengan Dev C++ sebagai IDE nya. Program dapat di download disini